Langsa | ms-langsa.go.id. | Jumat, 6 Desember 2024 | Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc., M.H., menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk terhadap 7 (tujuh) Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh. Kegiatan cambuk tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa di Lapangan Merdeka Kota Langsa yang dimulai pukul 14.30 WIB.
Pelaksanaan uqubat cambuk kali ini dihadiri para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung tertib didepan umum, sebagai pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 7 (tujuh) Terdakwa yaitu :
- Terdakwa TS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 21/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024 melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, dihukum 10 kali cambuk, dikurang masa tahanan sehingga dihukum 8 kali cambuk dimuka umum.
- Terdakwa FS berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 22/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024 melanggar Pasal 20 Qanun Jinayat, dihukum 20 kali cambuk, dikurang masa tahanan sehingga dihukum 18 kali cambuk dimuka umum.
- Terdakwa N berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 20/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024 melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat, dihukum 10 kali cambuk, dikurang masa tahanan sehingga dihukum 8 kali cambuk dimuka umum.
- Terdakwa AR berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 18/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024 melanggar Pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat, dihukum 70 kali cambuk, dikurang masa tahanan sehingga dihukum 67 kali cambuk dimuka umum.
- Terdakwa M berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 18/JN/2024/MS.Lgs tanggal 5 Desember 2024 melanggar Pasal 33 ayat 3 Qanun Jinayat, dihukum 70 kali cambuk, dikurang masa tahanan sehingga dihukum 67 kali cambuk dimuka umum.
- Terdakwa II berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 16/JN/2024/MS.Lgs tanggal 7 November 2024 melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat, dihukum 28 kali cambuk, dikurang masa tahanan sehingga dihukum 24 kali cambuk dimuka umum.
- Terdakwa DL berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor : 16/JN/2024/MS.Lgs tanggal 7 November 2024 melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Jinayat, dihukum 28 kali cambuk, dikurang masa tahanan sehingga dihukum 24 kali cambuk dimuka umum.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar dan selesai pukul 16.00 Wib, semoga dimasa mendatang kasus pelanggaran Qanun Syariat Islam diharapkan tidak ada lagi di wilayah Kota Langsa khususnya dan Provinsi Aceh pada umumnya.