Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 26 September 2024, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibnu Rusydi, Lc menjadi narasumber dalam acara sosialisasi hukum tentang ahli waris yang diselenggarakan oleh Gampong Paya Bujok Seulemak di salah satu café di Kota Langsa Kopi Liqa’, acara dimulai pukul 10.00 WIB. Acara tersebut dihadiri oleh Perangkat Gampong, Geuchik, Kepala Dusun, Imam Dusun, Imam Gampong, Sekretaris Desa, Babinsa, Babinkantibnas dan Polsek Langsa Baro.
Sosialisasi hukum waris penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana mengelola harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris. Sosialisasi hukum waris dapat membantu masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku dalam pembagian waris, sehingga dapat menghindari permasalahan di kemudian hari.
Hukum waris dalam islam mengatur perpindahan hak kebendaan atau harta dari orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada ahli waris. Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai bagian pasti dan terperinci, dari warisan yang ditinggalkan oleh pewaris. Hukum waris islam banyak diterapkan bagi penganut agama islam, dan jika berperkara di Pengadilan Agama.
Kewenangan Pengadilan Agama dalam perkara waris meliputi Menentukan siapa yang menjadi ahli waris, Menentukan harta peninggalan, Menentukan bagian masing-masing ahli waris, Melaksanakan pembagian harta peninggalan.
Penetapan ahli waris oleh Pengadilan Agama dilakukan atas permohonan para ahli waris yang beragama Islam. Penetapan ahli waris untuk yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri.
Pembahasan mengenai ahli waris sangat penting untuk disosialisasikan di masyarakat untuk menjaga keadilan dalam pembagian harta warisan. Aturan-aturan yang jelas dan adil memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan.
Acara sosialisasi berjalan tertib dan lancar selesai pukul 13.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan diakhiri dengan doa bersama.