Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 19 September 2024, setiap perkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa wajib terlebih dahulu menempuh mediasi mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Hari ini Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., selaku Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa melakukan mediasi bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa yang dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat nomor: 220/Pdt.G/2024/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 5 September 2024.
Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai yaitu nafkah selama masa iddah disepakati dalam mediasi sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Salah satunya akibat dari perceraian yaitu nafkah iddah yang merupakan kewajiban suami yang harus ditunaikan kepada istrinya. Para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai dan para pihak bersalaman serta mengambil foto bersama.
Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.