Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 29 Oktober 2024 | Mahkamah Syar’iyah Langsa yang diwakili oleh Bapak Iqbal, S.H.I., M.H. (Panitera Muda Gugatan Mahkamah Syar’iyah Langsa) menghadiri undangan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri Langsa yang bertempat di Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur yang dimulai pukul 10.00 Wib. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta perwakilan anggota Forkopimda setempat. Kejaksaan Negeri Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan pada kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Dalam 2 (dua) perkara Tindak Pidana Khusus, dengan barang bukti berupa :
- Hasil tembakau jenis rokok merk H1 Milk Gold sejumlah 639.400 (enam ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus) batang dan Rokok Merk Luffman sejumlah 300.000 (tiga ratus ribu) batang.
- Teh Hijau Thailand sejumlah 12 (dua belas) buah pallet yang berisikan masing-masing 8 (delapan) box dan 1 (satu) buah pallet yang berisikan 4 (empat) box.
- Oil bertuliskan Bahasa Thailand sejumlah 41 (empat puluh satu) botol.
- 29 (dua puluh Sembilan) perkara Tindak Pidana Umum dan Lainnya, dengan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) perkara Narkotika jenis Sabu dan Ganja dengan jumlah berat keseluruhan Sabu ± 299,35 (dua ratus sembilan puluh sembilan koma tiga puluh lima) gram, dan berat keseluruhan Ganja ± 1.282,55 (seribu dua ratus delapan puluh dua koma lima puluh lima) gram;
- 15 (lima belas) perkara Tindak Pidana Umum Lainnya dengan barang bukti berupa handphone dan barang lainnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas disamping mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan dalam rangka keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara tepat dan terbuka serta transparan. Selain itu juga sebagai bentuk dari kehatian-kehatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari penyalahgunaan barang bukti, hilang, ataupun rusak, dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Setelah seluruh barang bukti dimusnahkan serta didokumentasi secara baik dan utuh dan tepat pada pukul 12.00 wib, kegiatan pemusnahan barang bukti selesai dilakukan.