Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 13 November 2024, Mahkamah Syar’iyah Langsa menggelar rapat untuk membahas Pelaksanaan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) bertempat di ruang Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa dimulai pukul 09.00 Wib. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa Azhari, S.H. dan dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Plt. Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Bendahara Pengeluaran, Staf Subbag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Fungsional Pranata Komputer serta Operator Keuangan Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa Azhari, S.H. menyampaikan pentingnya rapat ini yaitu untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern di Mahkamah Syar’iyah Langsa, terutama dalam pelaporan keuangan. PIPK dianggap sebagai alat krusial untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Sebagai langkah selanjutnya, Tim Penilai PIPK Mahkamah Syar’iyah Langsa akan melakukan penilaian dokumen berdasarkan petunjuk dan format yang telah ditetapkan. Diharapkan penerapan PIPK di Mahkamah Syar’iyah Langsa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi tercapainya pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Langsa memaparkan tata cara pelaksanaan pengendalian intern kepada tim penerap PIPK. Beliau menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil untuk menerapkan analisis terhadap data dukungnya. Dengan diskusi yang terbuka, diharapkan setiap anggota tim dapat saling memberi dukungan dan solusi. Pada akhir rapat, Sekretaris berharap dan beliau juga menekankan kepada seluruh peserta rapat yang hadir, agar penyelesaian laporan PIPK dapat di tuntaskan sebelum batas penilaian tanggal 30 November 2024 mendatang.