Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 16 Desember 2024 | Bertempat di Kantor Satpol PP dan WH Kota Langsa, Kejaksaan Negeri Kota Langsa dan Tim Terpadu Eksekusi Uqubat Kota Langsa yang menggelar Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap satu Terdakwa Pelanggar Qanun Aceh, Acara digelar pukul 14.00 WIB.
Turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi Uqubat Cambuk Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ahmad Nazif Husainy, S.H., dan Hakim Pengawas Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., serta para pejabat terkait antara lain Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam serta Lembaga Pemasyarakatan Kota Langsa.
Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap Terdakwa MS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas jarimah Maisir, melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, dikurang masa tahanan sehingga dihukum 18 kali cambuk dimuka umum.
Pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung tertib didepan umum, sebagai pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar selesai pukul 16.00 Wib, semoga dimasa mendatang agar tindak Pidana Jinayat di Kota Langsa semakin menurun dan pelaksanaan eksekusi ini juga memberikan pengajaran dan edukasi kepada masyarakat bahwa Penegakkan dan Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh, Khususnya di Kota Langsa harus diperkuat dan ditegakkan, baik kepada diri sendiri, keluarga & masyarakat.