Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 3 Februari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan upaya perdamaian melalui proses mediasi. Pada hari ini, bertempat di Ruang Mediasi MS Langsa, Ibu Nurul Husna, S.H., CPM., selaku Mediator non-Hakim, memimpin jalannya mediasi untuk perkara Cerai Talak dengan nomor register 10/Pdt.G/2026/MS.Lgs. Perkara yang didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa pada 12 Januari 2026 tersebut mempertemukan kedua belah pihak di hadapan mediator. Dalam prosesnya, Ibu Nurul Husna memberikan berbagai saran, pandangan, serta solusi konstruktif guna mengetuk hati para pihak agar mengurungkan niat untuk bercerai dan kembali membina rumah tangga yang sakinah.

Meskipun mediator telah berupaya maksimal untuk mendamaikan, kedua belah pihak tetap teguh pada pendiriannya untuk melanjutkan proses perceraian. Namun, mediasi ini tidak berakhir sia-sia. Di bawah bimbingan mediator, pasangan tersebut berhasil mencapai titik temu terkait konsekuensi pasca-perceraian melalui Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Para pihak tetap memilih untuk bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai yaitu pemegang hak Hadhanah (hak asuh anak), nafkah hadhanah (hak asuh anak), nafkah iddah, dan nafkah madhiyyah (masa lampau) yang disepakati dalam mediasi sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan.
Dengan tercapainya kesepakatan pada poin-poin tersebut, perkara ini dinyatakan Berhasil Sebagian. Hal ini berarti, meskipun pokok perkara perceraian tetap berlanjut ke persidangan untuk diputus oleh Majelis Hakim, namun mengenai hak anak dan kewajiban finansial telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.
Keberhasilan sebagian ini menunjukkan bahwa ruang mediasi bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan sarana efektif bagi para pihak untuk tetap berkomunikasi dengan kepala dingin, terutama dalam menjamin hak-hak perempuan dan anak pasca-perpisahan.

