1,480 Pengunjung Melihat

Hak hak pelapor dan terlapor berdasarkan PERMA No 9 Tahun 2016 dapat dilihat pada tautan berikut : 

Tautan Dokumen

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agung RI Nomor: 076 / KMA / SK / VI / 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Badan Peradilan , yaitu  : 

  • Pelapor adalah individu atau kelompok yang menyampaikan pengaduan kepada lembaga peradilan
  • Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada lembaga yang melakukan pengaturan wewenang, penyimpangan atau perilaku.

A. Hak-hak Pelapor

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  • Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

B. Hak-hak Terlapor

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  • Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  • Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 C. Hak Mahkamah Agung RI Dan Badan Peradilan

  • Ringkasan dan hasil-hasil dari pihak-pihak lain, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang mencuri keputusan;
  • Menentukan waktu yang tepat untuk melakukan pengacakan saat tingkat kesulitan pengolaan dalam hal jangka waktu yang ditentukan.

2021 Website Mahkamah Syar'iyah Langsa Team IT ms-langsa

Butuh Informasi? Hub Kami Via Whatsapp