Dimuat dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009,
prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :
- Adil,
- Berperilaku Jujur,
- Berperilaku Arif dan Bijaksana,
- Bersikap Mandiri,
- Berintegritas Tinggi,
- Bertanggung Jawab,
- Menjunjung Tinggi Harga Diri,
- Berdisplin Tinggi,
- Berperilaku Rendah Hati,
- Bersikap Profesional
Tautan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009,
dapat dilihat pada tautan berikut :