1,290 Pengunjung Melihat

Dimuat dalam Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009,

prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut :

  1. Adil,
  2. Berperilaku Jujur,
  3. Berperilaku Arif dan Bijaksana,
  4. Bersikap Mandiri,
  5. Berintegritas Tinggi,
  6. Bertanggung Jawab,
  7. Menjunjung Tinggi Harga Diri,
  8. Berdisplin Tinggi,
  9. Berperilaku Rendah Hati,
  10. Bersikap Profesional

Tautan Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009,

dapat dilihat pada tautan berikut :

Tautan Dokumen

2021 Website Mahkamah Syar'iyah Langsa Team IT ms-langsa

Butuh Informasi? Hub Kami Via Whatsapp