- Hak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
- Hak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) di muka persidangan;
- Hak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.