31 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 09 September 2026, Upaya perdamaian di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali membuahkan hasil. Mediator Non-Hakim, Ibu Nurul Husna, S.H., C.P.M., berhasil memfasilitasi kesepakatan mediasi sebagian dalam sengketa Perkara cerai gugat nomor 295/Pdt.G/2026/MS.Lgs yang resmi diajukan pada 27 Agustus 2026.

Proses mediasi dihadiri langsung oleh para pihak yang berperkara. Dengan pendekatan yang humanis dan persuasif, Ibu Nurul Husna memandu jalannya dialog hingga kedua belah pihak berhasil mencairkan ketegangan. Meskipun pokok perkara utama tetap akan dilanjutkan ke persidangan, kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan pada beberapa poin krusial tertentu demi kemaslahatan bersama, di mana salah satu poin utamanya adalah menyepakati hak asuh anak terhadap tergugat.
Ibu Nurul Husna menyampaikan apresiasi mendalam kepada para pihak yang telah menunjukkan iktikad baik dan keterbukaan selama proses perundingan berlangsung. Kesepakatan sebagian yang dicapai ini kemudian dituangkan ke dalam dokumen kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan mediator.
Pencapaian ini mempertegas komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam memaksimalkan fungsi mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara yang cepat, murah, dan berkeadilan bagi masyarakat.
