Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 7 September 2026, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, serta Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 6. Kegiatan nasional ini diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI yang akan diselenggarakan dari tanggal 7 hingga 18 September 2026.

Pelatihan yang diikuti sebanyak 148 peserta ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas, pemahaman, serta penafsiran hukum para hakim dalam menerapkan regulasi hukum pidana terbarukan di lingkungan peradilan.

Pelaksanaan pelatihan mengusung metode blended learning yang terbagi ke dalam dua tahapan utama:
-
Tahap I (Mandiri E-Learning): Berlangsung pada 7 s.d. 11 September 2026, di mana para peserta mempelajari materi secara mandiri melalui platform pembelajaran elektronik.
-
Tahap II (Penyampaian Materi Secara Virtual): Berlangsung pada 14 s.d. 18 September 2026, yang diisi dengan penyampaian materi, diskusi interaktif, serta pendalaman kasus bersama para narasumber secara daring.
Keikutsertaan Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam pelatihan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta pemahaman teknis yudisial, khususnya terkait dinamika penerapan KUHP dan KUHAP dalam praktik peradilan.

