Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 20 Oktober 2026, Dalam rangka meningkatkan kredibilitas, transparansi, serta menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, jajaran pimpinan dan tim pengelola media Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring ini diikuti langsung dari Ruang Media Center Mahkamah Syar’iyah Langsa oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Hakim, Sekretaris, serta seluruh jajaran Tim Media Massa dan Media Sosial Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya SK Sekma tersebut pada 9 Oktober 2026. Regulasi ini disusun dengan melandaskan pada payung hukum utama, seperti UU Pers, UU Penyiaran, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Kekuasaan Kehakiman, serta UU Pelindungan Data Pribadi.
Dalam pemaparan materi, disampaikan enam tujuan utama pengelolaan media peradilan, yaitu:
-
Menyajikan informasi yang cepat, akurat, dan berkesinambungan.
-
Mendukung keterbukaan informasi publik.
-
Mewujudkan keseragaman penyampaian informasi antar-badan peradilan.
-
Mendukung percepatan transformasi digital peradilan.
-
Menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat.
-
Memantau dan menganalisis respons publik sebagai bahan evaluasi perbaikan layanan.
Sosialisasi ini juga mempertegas pembaruan struktur pengelola media di tingkat satuan kerja peradilan. Tim pengelola wajib ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan yang terdiri atas lima peran kunci: Pembina (ditunjuk dari unsur Hakim/Juru Bicara), Penanggung Jawab (Sekretaris Pengadilan), Koordinator (Kepala Subbagian), Tim Produksi Konten (penulis naskah, perancang visual, dan dokumentasi), serta Administrator Media Sosial.

Selain itu, peserta pembekalan diingatkan mengenai pentingnya mematuhi enam prinsip utama konten, yakni akurat, resmi, jelas, objektif, imparsial, dan independen. Materi sosialisasi turut menggarisbawahi batas tegas hal-hal yang dilarang dimuat, seperti informasi tidak terverifikasi/hoaks, komentar atas substansi putusan, data pribadi yang dikecualikan, serta konten yang bermuatan ujaran kebencian maupun pelanggaran hak cipta.
Isu-isu krusial kekinian juga menjadi perhatian dalam sosialisasi ini, antara lain:
-
Etika Akun Pribadi Aparatur: Aparatur peradilan diwajibkan menjaga martabat dan dilarang menggunakan atribut kedinasan, toga, logo, atau fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi/komersial di media sosial pribadi.
-
Tata Kelola Kecerdasan Buatan (AI): AI diposisikan sebatas alat bantu dengan kendali penuh manusia (human in the loop). Penggunaan deepfake atau manipulasi foto pimpinan/hakim dilarang keras, serta wajib memberikan keterangan transparan jika suatu konten dibuat menggunakan AI.
-
Perkara Menarik Perhatian Publik: Publikasi siaran pers perkara menonjol wajib melalui mekanisme telaah dan penyelarasan oleh Biro Hukum dan Humas MA sebelum ditayangkan.
-
SOP Publikasi 11 Tahap: Penerapan alur publikasi beregu yang terstruktur mulai dari perencanaan, produksi, verifikasi berjenjang, hingga evaluasi berkala.
Sebagai langkah tindak lanjut, Mahkamah Syar’iyah Langsa berkomitmen untuk segera menyesuaikan SK Tim Pengelola Media, melakukan penataan identitas serta keamanan akun resmi instansi (termasuk pengaktifan Two-Factor Authentication / 2FA), menyusun kalender konten bulanan, serta mengimplementasikan SOP publikasi secara disiplin demi mewujudkan komunikasi publik peradilan yang profesional dan beretika.
(Editor: Yn)

