18 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin 19 Oktober 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa terus berkomitmen mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan keterbukaan informasi hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penegakan hukum jinayat di Aceh. Hal ini tercermin dalam kegiatan wawancara penelitian yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa.

Riset akademis kali ini dilakukan oleh peneliti dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Dayah Amal Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. Penelitian tersebut mengangkat topik yang sangat krusial, yaitu: “Efektivitas Pemberian Efek Jera terhadap Anak yang Berulang Kali Melakukan Persetubuhan dalam Pergaulan Bebas (Studi Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 10/JN/2025/MS.Lgs)”
Hadir langsung sebagai narasumber utama dalam wawancara ini adalah Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. Di hadapan peneliti dari STIS Dayah Amal, beliau memaparkan perspektif hukum Islam (fiqh jinayah), pertimbangan hakim, serta keadilan restoratif yang melatarbelakangi penanganan perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Beberapa poin penting yang dibahas dalam diskusi dan wawancara tersebut antara lain:
- Analisis Putusan: Mengupas tuntas rasio decidendi (pertimbangan hukum) Hakim dalam Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Lgs terkait pelanggaran Qanun Jinayat yang dilakukan oleh anak secara berulang.
- Dilema Penegakan Hukum: Menakar sejauh mana pemberian sanksi atau uqubah (dalam hukum jinayat) mampu memberikan efek jera (deterrent effect) sekaligus tetap menjaga masa depan dan rehabilitasi psikologis anak.
- Faktor Pergaulan Bebas: Menyoroti pentingnya peran preventif dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan instansi terkait guna membendung dampak negatif pergaulan bebas pada remaja di Kota Langsa.
Di akhir sesi wawancara, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa Mahkamah Syar’iyah Langsa selalu terbuka bagi para akademisi dan mahasiswa yang ingin melakukan kajian hukum.
“Penelitian dari kampus keagamaan seperti STIS Dayah Amal sangat penting untuk mengevaluasi efektivitas hukum di lapangan. Kami berharap hasil studi ini dapat memberikan kontribusi positif, baik bagi formulasi hukum di masa depan maupun sebagai edukasi bagi masyarakat luas tentang bahaya pergaulan bebas pada anak,” ujar beliau

Kegiatan wawancara berjalan dengan lancar dan interaktif, ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kedinasan.
(Tim Media/Arf)
