Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 20 Oktober 2026, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., memberikan wawancara kepada mahasiswa Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Salsabila, dalam rangka mendukung pelaksanaan penelitian ilmiah untuk penyusunan tesis. Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Keluarga Islam tersebut melaksanakan penelitian dengan judul “Diskresi Hakim dalam Penetapan Joint Custody terhadap Anak Belum Mumayyiz Perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah (Analisis Putusan Nomor: 282/Pdt.G/2025/MS.LGS).”

Dalam kegiatan wawancara tersebut, Ibu Rahmi Purnama Melati memberikan penjelasan dan pandangan terkait aspek hukum yang relevan dengan fokus penelitian, khususnya mengenai diskresi hakim dalam menetapkan pengasuhan bersama (joint custody) terhadap anak yang belum mumayyiz. Wawancara ini diharapkan dapat membantu mahasiswa memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pertimbangan hukum hakim dalam menangani perkara pengasuhan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta perspektif maqāṣid al-syarī‘ah.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk dukungan Mahkamah Syar’iyah Langsa terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam. Melalui wawancara langsung dengan hakim sebagai praktisi peradilan, mahasiswa dapat memperoleh informasi dan perspektif praktis yang relevan untuk memperkaya analisis akademik dalam penyusunan tesis.

Mahkamah Syar’iyah Langsa senantiasa membuka ruang bagi kegiatan penelitian ilmiah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkuat hubungan antara teori dan praktik hukum serta mendorong lahirnya kajian ilmiah yang bermanfaat bagi perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan wawasan hukum, khususnya terkait diskresi hakim dan penetapan pengasuhan anak dalam perkara keluarga di lingkungan peradilan agama.
(Editor: Yn)

