1,231 Pengunjung Melihat

Hak-Hak Pokok Proses Persidangan

 

 

  1. Hak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;
  2. Hak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);
  3. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik) di muka persidangan;
  4. Hak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;
  5. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis) atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;
  6. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.

2021 Website Mahkamah Syar'iyah Langsa Team IT ms-langsa

Butuh Informasi? Hub Kami Via Whatsapp