17 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 05 Maret 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa menerima kunjungan resmi dari Tim Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pemberian bantuan hukum dan pendampingan teknis terkait penanganan sengketa aset tanah kantor yang saat ini tengah dihadapi oleh MS Langsa di pengadilan tingkat pertama.


Tim dari Mahkamah Agung yang terdiri dari Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Bapak Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy.,S.H.,M.H dan Bapak Misbahul Anwar, S.H.,M.H. ditunjuk secara resmi sebagai Kuasa Hukum untuk mewakili kepentingan instansi Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam proses persidangan. Penunjukan ini merupakan bagian dari fungsi Biro Hukum dan Humas MA RI dalam memberikan perlindungan serta advokasi hukum bagi satuan kerja di bawah naungan Mahkamah Agung yang sedang menghadapi persoalan hukum perdata, khususnya mengenai aset negara.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, menyambut baik kehadiran tim pusat tersebut. Dalam keterangannya, pihak MS Langsa menyampaikan bahwa koordinasi ini sangat krusial untuk memastikan bahwa seluruh argumentasi hukum dan bukti-bukti kepemilikan aset negara dapat disajikan secara maksimal di persidangan.
“Kehadiran tim dari Biro Hukum dan Humas MA RI memberikan penguatan bagi kami dalam menghadapi sengketa lahan kantor ini. Kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku guna mempertahankan aset negara yang diperuntukkan bagi pelayanan publik di Kota Langsa,” ujar Ketua MS Langsa.
Agenda kunjungan meliputi:
- Koordinasi Strategis: Pembahasan mengenai draf jawaban (eksepsi/rekonvensi) dan strategi pembuktian dalam perkara sengketa tanah tersebut.
- Tinjauan Lapangan: Tim melakukan pengecekan langsung terhadap objek sengketa guna mencocokkan data yuridis dengan kondisi fisik tanah di lapangan.
- Konsolidasi Data: Sinkronisasi dokumen sertifikat dan bukti-bukti pendukung lainnya bersama bagian Sekretariat MS Langsa.


Langkah ini juga sejalan dengan upaya MS Langsa yang sebelumnya telah memperkuat sinergi dengan instansi terkait, seperti koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Langsa selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan kerja sama operasional dengan BPN Kota Langsa untuk memastikan legalitas lahan kantor tetap terjaga.
Dengan adanya pendampingan dari Hakim Yustisial Mahkamah Agung, diharapkan proses penyelesaian sengketa tanah ini dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
