Penandatanganan dokumen penting ini dilakukan langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Samudra, Dr. Liza Agnesta Krisna, S.H., M.H., selaku PIHAK KESATU, dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., selaku PIHAK KEDUA.

Kesepakatan ini mengusung tema besar “Pemanfaatan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Rangka Penguatan Institusi”. Kedua belah pihak berkomitmen penuh untuk mensinergikan potensi masing-masing guna meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang hukum dan peradilan.
Guna mencapai tujuan tersebut, kedua institusi telah menyepakati ruang lingkup kerja sama yang komprehensif, meliputi beberapa poin penting:
-
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM): Pelaksanaan program magang atau praktik kerja bagi mahasiswa di lingkungan peradilan, serta kolaborasi riset/penelitian.
-
Tridharma Perguruan Tinggi: Pengembangan bersama di sektor pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
-
Inovasi & Sumber Daya: Kolaborasi dalam penelitian, pengembangan, inovasi, serta pemanfaatan sumber daya bersama dari kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Kegiatan Akademik Bersama: Penyelenggaraan seminar, workshop, dan kegiatan ilmiah lainnya yang disepakati bersama.
- Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 5 (lima) Tahun sejak tanggal ditandatangani.


Melalui kolaborasi dan sinergi ini, Mahkamah Syar’iyah Langsa dan Fakultas Hukum Universitas Samudra berharap dapat menciptakan dampak positif yang berkelanjutan baik dalam peningkatan kapasitas akademik mahasiswa, maupun dalam mendukung penguatan institusi peradilan yang mandiri dan profesional di Kota Langsa.
