Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 2 Juli 2026, Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan pemanggilan sidang, Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (Monev) secara daring. Kegiatan ini berfokus pada implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Rapat koordinasi tingkat nasional ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Pusat.
Bertempat di Ruang Aula Mahkamah Syar’iyah Langsa, kegiatan yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini diikuti dengan khidmat oleh Jajaran Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Hadir secara virtual Panitera Mahkamah Syar’iyah Langsa, Panitera Muda Gugatan, serta Jurusita Pengganti.

Agenda utama pertemuan ini adalah mengidentifikasi, mengevaluasi, serta mencari solusi atas kendala teknis yang dihadapi di lapangan terkait pengiriman dokumen panggilan (relaas) sidang melalui pos tercatat. Kerja sama yang sinergis antara lembaga peradilan dan PT. Pos Indonesia dinilai sangat penting demi menjamin hak-hak para pencari keadilan agar panggilan sidang diterima secara patut dan tepat waktu.

Melalui monev ini, Ditjen Badilag menekankan pentingnya akurasi data alamat dan kecepatan proses pengantaran surat. Bagi MS Langsa, implementasi SEMA No. 1 Tahun 2023 yang berjalan optimal diharapkan mampu mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan pengadilan.
