19 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 08 Juli 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa resmi memberikan izin penelitian pemula kepada dosen Universitas Samudera Langsa untuk mengkaji problematika hukum harta waris. Penelitian ini mengangkat judul mendalam, yaitu “Problematika Obscuurlibel dalam Permohonan Pembagian Harta Waris: Analisis Yuridis terhadap Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) di Mahkamah Syar’iyah Langsa“.

sebagai narasumber utama dalam penelitian ini adalah Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I. Beliau memberikan pandangan krusial mengenai cacat formil dalam gugatan atau obscuurlibel (gugatan kabur) yang menjadi alasan utama dijatuhkannya putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau putusan tidak dapat diterima.
Dalam diskusi penelitian tersebut, Ibu Rahmi memaparkan bahwa kekaburan objek maupun subjek sengketa sering kali menjadi kendala utama dalam penyelesaian sengketa waris di peradilan agama. Banyak permohonan atau gugatan yang diajukan oleh para ahli waris dinilai tidak memenuhi syarat formil. Akibatnya, meskipun pokok perkara sebenarnya telah disidangkan, Majelis Hakim terpaksa menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) demi menjamin kepastian dan ketertiban hukum.

Pemberian izin penelitian ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan dari MS Langsa dalam mendukung dunia pendidikan tinggi, khususnya pengembangan literasi dan diskursus hukum di Kota Langsa. Hasil kajian yang bersumber dari analisis yuridis dan wawancara bersama narasumber hakim ini diharapkan mampu menjadi rujukan akademis yang berharga bagi mahasiswa, praktisi hukum, maupun masyarakat luas dalam memahami pentingnya ketepatan formalitas hukum dalam pengajuan sengketa pembagian harta waris.

