Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 21 Agustus 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa secara resmi menerima hibah tanah beserta bangunan mess seluas 125 m2 dari Pemerintah Kota (Pemko) Langsa. Penyerahan hibah ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah secara langsung oleh Wali Kota Langsa di Kantor Wali Kota Langsa pada pukul 15.00 WIB.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., hadir secara langsung untuk menerima dokumen legalitas aset tersebut. Dalam agenda penyerahan sertifikat ini, Ketua MS Langsa didampingi oleh Sekretaris, Bapak Irwan, S.T. dan Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Keuangan Mahkamah Syar’iyah Langsa, ibu Hayati Ayu Miko, S.E.
Wali Kota Langsa menyampaikan bahwa hibah aset berupa tanah mess seluas 125 m2 ini merupakan bentuk komitmen serta dukungan penuh Pemko Langsa terhadap kelancaran operasional dan peningkatan fasilitas penunjang bagi jajaran Mahkamah Syar’iyah Langsa. Pemko berharap pemanfaatan aset ini dapat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas penegakan hukum dan pelayanan masyarakat di wilayah Kota Langsa.

Atas penerimaan hibah tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada Wali Kota beserta seluruh jajaran Pemko Langsa. Pihaknya berkomitmen untuk mengelola dan memanfaatkan aset mess tersebut sebaik-baiknya guna menunjang kinerja serta pelayanan publik di lingkungan MS Langsa.

Acara penyerahan sertifikat tanah ini berlangsung dengan lancar, khidmat, dan ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran Pemko Langsa dan pimpinan Mahkamah Syar’iyah Langsa.

