47 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 14 September 2026, Upaya perdamaian dalam proses persidangan kembali membuahkan hasil positif di Mahkamah Syar’iyah Langsa. Bertempat di Ruang Mediasi MS Langsa, Mediator Non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Dayu Pratiwi, S.H., M.H., CPM., berhasil memfasilitasi kesepakatan mediasi sebagian dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor register 259/Pdt.G/2026/MS-lgs.

Proses mediasi ini dihadiri langsung oleh pihak Penggugat dan Tergugat. Dengan pendekatan yang humanis, persuasif, serta profesional, Ibu Dayu membimbing jalannya dialog hingga kedua belah pihak berhasil mencairkan ketegangan dan menekan ego masing-masing.
Meskipun pokok perkara utama mengenai perceraian tetap akan dilanjutkan ke persidangan untuk diputus oleh Majelis Hakim, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan pada beberapa poin krusial pasca-perpisahan. Para pihak berhasil menyepakati aspek penting kekeluargaan secara damai, seperti Nafkah Iddah, hak asuh anak (hadhanah) dan pemenuhan nafkah anak di masa depan.
Keberhasilan sebagian ini membuktikan komitmen Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam memaksimalkan peran lembaga mediasi sesuai amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Hadirnya mediator non-hakim profesional terbukti efektif menjadi jembatan komunikasi yang sehat bagi para pihak yang bersengketa. Melalui jalur ini, hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian dapat terlindungi dengan baik tanpa harus melewati perdebatan panjang di ruang sidang.

