Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 29 September 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan upaya perdamaian melalui proses mediasi. Pada hari ini, bertempat di Ruang Mediasi MS Langsa, Bapak Aidil Fan, M.H., C.P.M., C.Ps. selaku Mediator non-Hakim, memimpin jalannya mediasi untuk perkara Cerai Gugat dengan nomor register 317/Pdt.G/2026/MS.Lgs. Perkara yang didaftarkan di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa pada 10 September 2026 tersebut mempertemukan kedua belah pihak di hadapan mediator. Dalam prosesnya, Bapak Aidil Fan memberikan berbagai saran, pandangan, serta solusi konstruktif guna mengetuk hati para pihak agar mengurungkan niat untuk bercerai dan kembali membina rumah tangga yang sakinah.

Meskipun mediator telah berupaya maksimal untuk mendamaikan, kedua belah pihak tetap teguh pada pendiriannya untuk melanjutkan proses perceraian. Namun, mediasi ini tidak berakhir sia-sia. Di bawah bimbingan mediator, pasangan tersebut berhasil mencapai titik temu terkait konsekuensi pasca-perceraian melalui Kesepakatan Perdamaian Sebagian. Para pihak tetap memilih untuk bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai yang disepakati dalam mediasi sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, perkara ini dinyatakan Berhasil Sebagian. Hal ini berarti, meskipun pokok perkara perceraian tetap berlanjut ke persidangan untuk diputus oleh Majelis Hakim, namun mengenai hak anak dan kewajiban finansial telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.
(Tim Media IT/ARF)
