Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 28 Juni 2022 Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H. didampingi oleh Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iyah Langsa Royan Bawono, S.H.I. menghadiri pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk Pelanggar Syariat Islam yang bertempat di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan eksekusi Hukuman Cambuk tersebut juga dihadiri oleh beberapa pejabat terkait lainnya seperti dari Kejaksaan Negeri Langsa, Satuan Polisi PP dan WH (Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah), Kepolisian Resort Kota Langsa, Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Lembaga Permasyarakatan dan juga turut disaksikan oleh masyarakat Kota Langsa selama eksekusi cambuk berlangsung.
Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 4 orang terdakwa dengan keseluruhan kasus yaitu maisir (judi). Perkara-perkara dengan nomor : 7/JN/2022/ MS.Lgs, nomor 8/JN/2022/MS.Lgs, nomor 11/JN/2022/MS.Lgs dan nomor 12/JN/2022/MS.Lgs terpidana seluruhnya laki-laki. Pada putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa, terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan hukuman berupa uqubat cambuk. Adapun masing-masing terdakwa yang dicambuk dihadapan umum mulai dari 11 kali hingga 12 kali dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh masing-masing para terdakwa.
Pelaksanaan hukuman cambuk berjalan tertib dan lancar, setelah pelaksanaan selesai tim kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa. Semoga di masa yang akan datang tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pelanggaran Qanun Syari’at Islam. Ucap Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H.