ms-langsa.go.id. | Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., mengikuti Workshop Nasional bertajuk “Optimalisasi Implementasi Penanganan Perkara Anak dalam Penegakan Restorative Justice di Mahkamah Syar’iyah” bertempat di Hotel Kriyad Muraya, Banda Aceh, yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari yaitu 15 hingga 16 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat tugas Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor : 807/KMSP.W1-A/ST.KP7.1/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara Hybrid diikuti oleh seluruh Ketua Mahkamah Syar’iyah se-Aceh. Yang menjadi narasumber pada kegiatan ini Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., bersama Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.
Workshop ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas tenaga teknis peradilan agama dalam menangani perkara anak, khususnya yang berkaitan dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pembinaan langsung dari Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., serta para pakar dan praktisi dari berbagai institusi, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Balai Pemasyarakatan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini Mahkamah Syar’iyah diharapkan mampu mendukung penerapan prinsip-prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan Islam, serta menjadikan pendekatan restoratif sebagai bagian penting dari pembaruan hukum acara yang berkeadilan dan humanis.