Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 3 Oktober 2025, Para Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa mengikuti bimbingan teknis peningkatan kompetensi mediator secara daring melalui zoom meeting dimulai pukul 08.00 Wib bertempat diruang aula Mahkamah Syar’iyah Langsa. Para Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa terdiri dari mediator hakim dan meditor non hakim baik internal maupun eksternal.
Bimbingan teknis ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas mediator di lingkungan peradilan agama di seluruh Indonesia. Tema bimbingan teknis ini adalah “Beyond the Words: Strategi Psikologis untuk Resolusi Konflik”, sebagai narasumber Bapak Cuk Dimas Sunandar, M. Psi., Psikolog (Koordinator Wilayah DKI Jakarta Ikatan Asesor SDM Aparatur). Beliau membekali mediator dengan pendekatan psikologis untuk meningkatkan efektivitas mediasi di Pengadilan Agama. Beliau menyebutkan bahwa mediator di Pengadilan Agama berperan bukan hanya sebagai fasilitator hukum, tetapi juga penjaga emosi dalam konflik rumah tangga ataupun keluarga. Beliau juga menjelaskan bahwa kondisi ruangan dapat mempengaruhi suasana dan efisiensi proses mediasi, tersedianya sarana pendukung administrasi dan koordinasi internal di Pengadilan Agama dapat memperlancar pelaksanaan mediasi.
Selain itu dalam kesempatan ini juga menampilkan pemaparan best practice dari mediator hakim dan non hakim berprestasi yaitu Drs. Uman, M.Sy. (Hakim Pengadilan Agama Bandung/Mediator Internal) 2. Drs. Muchammadun (Hakim Pengadilan Agama Sumber/Mediator Internal) 3. Sutaji, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Surabaya/Mediator Internal) 4. Drs. Anwar, S.H., M.H.E.S. (Mediator Eksternal Pengadilan Agama Jember) 5. Rini Astutik, S.H.I., M.H. (Mediator Eksternal Pengadilan Agama Sidoarjo).
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman mediator mengenai dimensi psikologis dalam penyelesaian sengketa, melatih teknik komunikasi efektif, serta mengembangkan strategi negosiasi berbasis psikologi sehingga mediator mampu memfasilitasi kesepakatan yang lebih optimal dan berkelanjutan bagi para pihak.