Jum’at 23 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara kewarisan, register nomor : 318/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar tanggal 28 Oktober 2025, yang mencakup wilayah Gampong (Desa) Alue Dua dan Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Baro/Barat, Kota Langsa.
Tim Majelis Hakim yang didampingi Panitera dan Jurusita turun langsung ke lokasi yang terbagi dalam dua desa tersebut. Terdapat total 7 (desa) objek berupa tanah yang diperiksa dalam rangkaian sidang ini.


Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro (3 Objek):
Objek 1: Sebidang tanah dengan luas ± 11.049 m² yang terletak di Alue Dua, Kecamatan Langsa, Baro Kota Langsa.
Objek 2: Sebidang tanah dengan luas ± 11.050 m² yang terletak di Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.
Objek 3: Sebidang tanah dengan luas ± 22.099 m² yang terletak di Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa
Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat (4 Objek):
Objek 4: Sebidang tanah dengan luas ± 17.321 m² yang terletak di Desa Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa
Objek 5: Sebidang tanah dengan luas ± 7.552 m² yang terletak di Desa Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa
Objek 6: Sebidang tanah dengan luas ± 7.387 m² yang terletak di Desa Seuriget Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa
Objek 7: Sebidang tanah dengan luas ± 8.544 m² yang terletak di Desa Seuriget Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa

Pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dimulai 09.00 Wib, setelah membuka sidang di Kantor Geuchik Gampong Alue Dua, tim kemudian langsung menuju ke lokasi objek. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim untuk mengecek secara langsung dan memastikan tentang objek-objek yang menjadi sengketa. Tim descente dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., dan Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. masing-masing sebagai anggota majelis. Panitera Pengganti Ibu Nurul Syafrina Ridwan, S.H.I.M.H Jurusita Muhammad Rijal, A.Md, dan Jurusita Pengganti Amelia Susanti A.Md. Pelaksanaan Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh Penggugat, Tergugat serta Kuasa Hukum Penggugat dan dihadiri oleh perwakilan Gampong Alue dua dan yang bertindak sebagai pihak keamanan oleh anggota Kapolsek Langsa Barat.


Pemeriksaan Setempat (descente) selesai dilaksanakan dengan baik dan lancar. Selanjutnya tim kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa.

