Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis tanggal 29 Januari 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam pemanfaatan teknologi informasi di lingkup peradilan. Pada hari ini, Mahkamah Syar’iyah Langsa sukses menggelar sidang perkara jinayat dengan nomor register 26/JN/2025/MS.Lgs secara teleconference melalui zoom meeting. Sidang yang berlangsung dengan khidmat ini beragendakan pembacaan putusan, di mana para pihak mengikuti jalannya persidangan secara virtual guna memastikan proses hukum tetap berjalan efektif dan efisien. Bertindak sebagai Ketua Majelis Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H., Hakim Anggota Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., dan Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I.

Pada persidangan tersebut, masing-masing pihak mengikuti secara Teleconference yaitu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Langsa. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memaparkan pertimbangan hukum secara komprehensif terhadap fakta-fakta yang terungkap selama masa persidangan. Meskipun dilaksanakan secara jarak jauh (daring), seluruh prosedur tetap mengacu pada standar hukum acara yang berlaku, tanpa mengurangi esensi dari nilai keadilan itu sendiri.

Penggunaan teleconference dalam sidang perkara jinayat ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar’iyah Langsa untuk mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat di era digital, sekaligus menjaga kelancaran administrasi peradilan di wilayah Kota Langsa. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti, dan putusan telah dibacakan secara terbuka untuk umum.

