Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at, 29 Agustus 2025, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama secara daring melalui zoom meeting. Bimtek ini menghadirkan narasumber Yang Mulia Dr. Drs. Basuni, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh) dan Bapak M. Busyrol Fuad, S.H.,S.Hi., M.H (Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wib berlangsung di ruang aula lantai II Mahkamah Syar’iyah Langsa diikuti oleh Jajaran Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa.
Bimtek ini mengusung tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Perkara Jinayat”. yang dirancang untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan tenaga teknis peradilan dalam menangani perkara jinayat yang melibatkan kelompok rentan. Materi ini ditekankan untuk membekali tenaga teknis dengan sensitivitas dan pemahaman terhadap kebutuhan khusus kaum rentan, memastikan penerapan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan putusan jinayat yang berkeadilan dan melindungi hak-hak kaum rentan. Komunikasi yang efektif sangat penting dalam memberikan layanan hukum yang ramah dan manusiawi terutama dalam menangani perkara jinayat.

Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum ini bertujuan untuk Meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan, inklusif, dan sensitif terhadap kebutuhan kaum rentan. Ini juga mendukung program prioritas nasional Mahkamah Agung RI dalam memperluas akses keadilan bagi kaum rentan.
Definisi Kaum Rentan Berdasarkan UU No. 39/1999 tentang HAM (Pasal 5 Ayat 3), kaum rentan meliputi: Orang Lanjut Usia, Anak-anak, Fakir Miskin, Wanita Hamil, Penyandang Disabilitas, Perempuan (dalam konteks tertentu, misal korban KDRT), Pengungsi, Masyarakat Adat, Pekerja Migran. Dan Secara keseluruhan, Bimtek ini menunjukkan komitmen serius dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama untuk meningkatkan kualitas layanan hukum bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus. Tema “Komunikasi terhadap Kaum Rentan” menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan peradilan yang lebih inklusif dan responsif.

Dengan mengikuti bimtek ini, Mahkamah Syar’iyah Langsa berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur peradilan sehingga pelayanan hukum yang diberikan semakin berkualitas, berkeadilan, dan responsif terhadap kelompok rentan.
Kegiatan merupakan bentuk dukungan penuh Mahkamah Syar’iyah Langsa terhadap program peningkatan profesionalitas tenaga teknis yang digagas oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

