Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali menggelar kegiatan rutin briefing pagi bagi para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan petugas keamanan. Bertempat di ruang PTSP kegiatan ini dipimpin oleh Panitera Muda Gugatan Ibu NURUL SYAFRINA RIDWAN, S.H.I., M.H.

Dalam arahannya beliau menyampaikan layanan PTSP merupakan pionir utama dalam proses memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Setiap petugas PTSP harus mampu dan menguasai terhadap layanan apa saja yang harus diberikan serta wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur . Setiap petugas PTSP harus mampu menerapkan 5 S : Senyum Salam Sapa Sopan dan Santun pada setiap para pihak yang datang dan juga harus menerapkan budaya kerja 5 R yaitu Ringkas, Rapi, Resik, Rawat & Rajin. Dengan menerapkan 5 S dan 5 R maka pelayanan maksimal dapat dirasakan oleh para pihak pencari keadilan di wilayah MS Langsa.


