Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis 17 November 2022, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Royan Bawono, S.H.I., menjadi narasumber dalam sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Langsa yang diselenggarakan di Aula Setda Kota Langsa pukul 08.30 Wib.
Pada kegiatan sosialisasi tersebut, materi yang disampaikan beliau adalah tentang KDRT Dalam Perspektif Hukum serta Penyelesaiannya. Kererasan dalam rumah tangga merupakan bentuk perlanggaran hak asasi manusia yang harus ditanggulangi serta dicegah dalam sebuah rumah tangga. Tidak heran bila kemudian pemerintah mengeluarkan regulasi berupa undang-undang Penghapusan Kekekerasan Dalam Rumah Tangga atau disebut dengan UU PKDRT.
Pada kesempatan tersebut narasumber menyampaikan bahwa menikah berarti kesediaan untuk kehilangan sekian banyak hak-hak dan bertambah sekian banyak kewajiban. Keributan di dalam rumah tangga pasti terjadi, maka solusi yang diperlukan juga terdiri dari banyak faktor dan perlu melibatkan banyak pihak misalnya kesiapan dalam membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin,, kesiapan ekonomi, pengetahuan masing-masing pasangan, lingkungan keluarga, lingkungan sosial, budaya dan lain-lain. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejadian yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga dengan korban terbanyak ada pada perempuan dan anak-anak. Dampaknya pun juga akan terbawa dalam siklus kehidupan dan akan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak dalam rumah tangga. Oleh karena itu, meskipun sulit, pencegahan KDRT harus terus dibangun dan lingkup yang paling kecil dimulai dari keluarga itu sendiri.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan tertib dan lancar, setelah diskusi dan doa bersama, tepat pada pukul 11.00 WIB kegiatan sosialisasi berakhir dan secara resmi ditutup.