Langsa | ms-langsa.go.id. | Jumat, 18 Agustus 2023 Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I.,, yang bertindak sebagai hakim mediator kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai talak yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor : 218/Pdt.G/2023/MS.Lgs.
Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I., telah berhasil meyakinkan para pihak berperkara untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Pada pertemuan di ruang mediasi, Hakim Mediator berusaha memberikan solusi dan saran-saran agar upaya perdamaian dapat terwujud. Dalam mediasi tersebut, hakim mediator berusaha mengajak para pihak berperkara agar dapat memikirkan kembali terhadap penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Setelah melalui proses panjang, akhirnya para pihak sepakat menyelesaikan perkara yang diajukan secara damai.
Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Mahkamah Syar’iyah Langsa tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.
Alhamdulillah Berkat adanya mediasi kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya menyetujui untuk mengakhiri perkara ini dengan perdamaian. Setelah mereka menandatangani Akta Perdamaian dengan demikian perkara dinyatakan selesai secara damai dan mediasi berhasil.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Hakim Mediator tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.