Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 11 November 2025, Mahkamah Syar’iyah Langsa turut berpartisipasi aktif dalam Sosialisasi Program Kepemilikan Hunian Hakim yang dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. Kegiatan penting ini diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting diikuti oleh seluruh hakim seluruh Indonesia. Acara yang diprakarsai oleh IKAHI dan didukung penuh oleh Mahkamah Agung RI ini bertujuan untuk memberikan solusi nyata bagi para hakim di seluruh Indonesia dalam memiliki hunian yang layak dan terjangkau, yang dikenal dengan program “Graha Hakim”.

Para hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. dan Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., mengikuti jalannya sosialisasi ini dari Ruang Media Center Pengadilan Negeri Langsa bersama-sama dengan Hakim Pengadilan Negeri Langsa yang dimulai pukul 08.30 Wib. Kegiatan diawali dengan sambutan dari perwakilan Mahkamah Agung dan Ketua Umum IKAHI, yang secara garis besar menyampaikan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, salah satunya melalui ketersediaan tempat tinggal.

Kegiatan yang bertema “Mewujudkan Graha Hakim” ini diharapkan menjadi awal sinergi yang berkelanjutan antara IKAHI dan PT. BTN dalam memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggota IKAHI. Puncak acara ditandai dengan Penandatanganan MoU antara IKAHI dan PT. BTN (Persero), Tbk. Secara teknis, pihak PT. BTN kemudian memaparkan secara rinci mengenai skema pembiayaan, persyaratan, dan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam program kepemilikan hunian ini. Program ini diharapkan dapat mempermudah akses para hakim, termasuk yang bertugas di daerah, untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan syarat yang meringankan.
Keikutsertaan Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam kegiatan ini menegaskan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan, khususnya para hakim. Program “Graha Hakim” ini diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi para hakim untuk terus bekerja secara profesional, berintegritas, dan optimal dalam menegakkan keadilan.

