2,087 Pengunjung Melihat
Jenis Jasa Hukum yang Dilayani
- Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
- Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
- Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama












Users Today : 428
Users Yesterday : 435
This Month : 2892
This Year : 2892
Total Users : 159296
