Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 5 Agustus 2025, bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil sebagian oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Irwansyah, S.Sos., CPM., CPARB., dalam perkara cerai gugat nomor: 180/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 10 Juli 2025. Mediasi dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana Mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Proses ini diiringi oleh upaya Mediator untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua pihak dan membantu kedua belah pihak menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang adil. Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai.
Dalam proses maediasi kali ini Penggugat dan Tergugat menyepakati beberapa kesepakatan sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.