Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 29 Agustus 2023, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., menghadiri undangan pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Langsa dipimpin oleh Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, S.H., yang dilakukan terbuka dan disaksikan sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat.
Dihadiri oleh Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Tri Purwanto SIP, Ketua PN Langsa Dini Damayanti SH, Kepala BNNK Langsa AKBP Werdha Susetyo SE, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri SHI MH, Plt Sekda Kota Langsa Muhammad Darfian, ST, M.Ap, Wakil Ketua DPRK Langsa Saifullah SE, Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika SAb, dan lainnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika sabu dan ganja, kosmetik ilegal, serta handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman, SH, mengatakan saat ini perkara narkotika masih mendominasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Langsa. menyebutkan tugas dan kewenangan Kejaksaan salah satunya adalah dalam penuntutan, melaksanakan penetapan hakim serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incraht).
Sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan untuk mewujudkan lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan khususnya di Kota Langsa maka Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala dengan tujuan menyajikan informasi terkini, sehingga dapat memenuhi kebutuhan informasi masyarakat guna memperoleh informasi secara tepat dan terbuka ataupun transparan. Selain itu juga sebagai bentuk dari kehatian-kehatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari penyalahgunaan barang bukti, hilang, ataupun rusak, dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.