Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 1 Oktober 2025, Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. mengikuti pembukaan pelatihan teknis yudisial dispensasi kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia. Pembukaan dan orientasi kegiatan dilaksanakan oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Bapak Drs. Syamsul Arief, S.H., M.H., melalui zoom meeting dimulai pukul 08.30 Wib.

Pelatihan teknis yudisial dispensasi kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 10 Oktober 2025 dengan peserta sebanyak 160 (seratus enam puluh) orang. Kegiatan pelatihan dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu : Tahap I (Mandiri E-learning) : 1 s.d. 3 Oktober 2025, Tahap II (Penyampaian materi secara virtual) : 6 s.d. 10 Oktober 2025.

Pelatihan teknis yudisial dispensasi kawin bagi Hakim bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan Hakim dalam mengadili permohonan dispensasi kawin sesuai dengan hukum dan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Pelatihan ini juga bertujuan agar hakim dapat memahami dasar hukum, seperti perubahan UU Perkawinan dan PERMA, serta mampu memeriksa secara cermat berbagai aspek, termasuk latar belakang alasan, kondisi psikologis dan sosial anak, dan komitmen orang tua untuk memastikan keputusan yang adil dan melindungi hak anak dari dampak negatif perkawinan usia dini.

Partisipasi Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam kegiatan pelatihan teknis dispensasi kawin ini diharapkan dapat menambah keilmuan dan maafaat yang tentunya membawa perubahan yang lebih baik terutama dalam pemeriksaan perkara dispensasi kawin.

