Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin 24 September 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara Harta Bersama, register nomor : 203/Pdt.G/2026/MS.Lgs yang terdaftar tanggal 29 Juni 2026, pemeriksaan setempat kali ini terdapat 2 (dua) objek sengketa yang terletak di 2 (dua) tempat yang berbeda, yaitu berupa Sebidang tanah seluas ±1.267 m⊃2; (seribu dua ratus enam puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Desa Timbang Langsa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 44, selanjutnya berupa sebidang tanah dan bangunan rumah Nomor 27 (KPR) dengan ukuran ±14 x 15 m (luas ±210 m⊃2;) yang terletak di Desa Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.



Pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dimulai 09.00 Wib, setelah membuka sidang di Kantor Geuchik Gampong Alue dua, tim kemudian langsung menuju ke lokasi objek. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim untuk mengecek secara langsung dan memastikan tentang objek-objek yang menjadi sengketa. Tim descente dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H. dan Ibu Rahmi Purnama Melati, S.H.I., masing-masing sebagai anggota majelis. Panitera Pengganti Nurul Syafrina Ridwan, S.H.,M.H., Jurusita Amelia susanti, A.Md. Pelaksanaan Pemeriksaan setempat ini juga dihadiri oleh Penggugat dan kuasa hukum Penggugat Serta dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat,dengan di dampingi oleh aparat Gampong Timbang Langsa dan Aparat Gampong Alue Dua dan yang bertindak sebagai pihak keamanan oleh anggota Kapolsek Langsa Barat.



Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente) berjalan lancar dan selesai pukul 11.00 Wib, Selanjutnya tim kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa.

