Langsa | ms-langsa.go.id. | Jum’at 11 November 2022, Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara kewarisan, register nomor : 271/Pdt.G/2022/MS.Lgs yang terdaftar tanggal 16 September 2022, pemeriksaan setempat kali ini terdapat 3 (tiga) objek sengketa yang terletak di 3 (tiga) tempat yang berbeda, yaitu berupa Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya, dengan luas diperkirakan 292 m2 yang terletak di Dusun Cut Meutia Blok C No.59, Gampong Serambi Indah, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh, selanjutnya berupa sebidang tanah beserta bangunan rumah 4 pintu diatasnya, dengan luas diperkirakan 1.069 m2 yang terletak di Jalan Prof. Majid Ibrahim, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh dan yang terakhir Sebidang tanah, dengan luas diperkirakan 4.904 m2 yang terletak di Jalan Prof. Majid Ibrahim Lorong Pase, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dimulai 09.00 Wib setelah membuka sidang di Mahkamah Syar’iyah Langsa tim menuju ke lokasi. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim untuk mengecek secara langsung dan memastikan tentang objek-objek yang menjadi sengketa. Tim descente dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa T. Mufardisshadri, S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis, dan Ibnu Rusydi, Lc. serta Royan Bawono, S.H.I. yang masing-masing sebagai anggota majelis. Panitera Pengganti Anny Suryani, S. Ag., Jurusita Muhammad Rijal, A.Md. dibantu oleh Khairul Fuadi. Sidang Pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat II juga dihadiri oleh Geuchik Gampong setempat dan yang bertindak sebagai keamanan oleh anggota Kapolsek Langsa Barat.
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (descente) berjalan lancar dan selesai pukul 12.00 Wib, Selanjutnya tim kembali ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Langsa.