Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis 03 Juni 2021 Mahkamah Syar’iyah Langsa melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (Descente) perkara harta bersama (gono gini). Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor : 67/Pdt.G/2021/MS.Lgs. yang telah terdaftar di Kepaniteraan MS. Langsa tanggal 03 Februari 2021. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIB, pemeriksaan setempat mulai dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua MS. Langsa Yedi Suparman, S.H.I, M.H. selaku Ketua Majelis dan hakim anggota Ibnu Rusydi, Lc dan Royan Bawono, S.H.I dan dibantu oleh Khalidah, S.Ag, M.H. selaku Panitera, serta Jurusita M. Rijal, A.Md.
Sidang setempat tersebut turut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa (Geuchik Gampong) Matang Seulimeng dan juga didampingi oleh petugas keamanan dari Polsek Langsa Barat dalam rangka untuk mengamankan serta demi kelancaran pelaksanaan sidang setempat dimaksud.
Setibanya tim dari MS Langsa di Kantor Geuchik, selanjutnya ketua tim menyampaikan maksud kedatangan dan kemudian sidang Pemeriksaan setempat dibuka secara resmi dan seterusnya tim langsung menuju objek perkara yang terdiri dari 2 (dua) objek di dua lokasi yang sama. Adapun objek perkara terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya berdiri 1 (satu) unit rumah dan sebidang tanah yang diatasnya berdiri 5 (lima) unit rumah sewa.
Kemudian tim langsung melakukan pengukuran atas objek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah/bangunan lainnya yang berdiri di atas tanah tersebut. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.