61 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Senin, 12 Januari 2026, Dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara melalui jalur damai, Mahkamah Syar’iyah Langsa resmi mengukuhkan kerja sama dengan 7 orang Mediator Non Hakim profesional pada Januari 2026. Langkah strategis ini diambil untuk mempercepat proses mediasi sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.


Ketua Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibu Fadhilah Halim, S.H.I.,M.H menegaskan bahwa kehadiran mediator non-hakim sangat krusial dalam memberikan perspektif yang lebih luas serta waktu yang lebih fleksibel bagi para pihak yang berperkara. “Kerjasama ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan prima. Dengan bantuan 7 tenaga ahli ini, kami berharap angka keberhasilan mediasi di MS Langsa terus meningkat signifikan,
Sejalan dengan pengukuhan tersebut, pimpinan MS Langsa juga langsung melaksanakan agenda Monitoring dan Evaluasi (Monev) berkala bagi seluruh mediator non-hakim di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Berdasarkan laporan kinerja terbaru hingga awal 2026, para mediator tersebut telah berhasil memfasilitasi berbagai kesepakatan damai, mulai dari perkara cerai gugat, hak asuh anak, hingga sengketa kewarisan.
Dalam kesempatan ini juga diserahkan penghargaan kepada 3 mediator yang paling banyak berhasil dalam pelaksanaan mediasi. Penghargaan tersebut diserahkan kepada Ibu Nurul Husna, S.H., CPM, Bapak Irwansyah, S.Sos., CPM., CPAr.b, dan Bapak Ilyas, S.Ag., M.H., CPM. Semoga kedepan para mediator dapat bekerja lebih maksimal dalam memfasilitasi para pihak untuk mediasi sehingga lebih banyak perkara yang berhasil mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa.


Melalui sinergi antara hakim mediator dan mediator non-hakim, Mahkamah Syar’iyah Langsa optimis dapat mewujudkan peradilan yang lebih inklusif dan humanis bagi warga Kota Langsa di tahun 2026.
