11 Pengunjung Melihat
Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 06 Oktober 2026, Mahkamah Syar’iyah Langsa menerima kunjungan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Samudra dalam rangka pelaksanaan penelitian awal untuk penyusunan karya ilmiah (skripsi). Pertemuan dan wawancara ini berlangsung dengan khidmat di Ruang Mediasi MS Langsa.

Berdasarkan surat resmi nomor 2228/DST/UN54.1/PK.03.08/2026 yang dikeluarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Samudra tanggal 23 September 2026, izin penelitian diberikan kepada mahasiswa bernama Irfan Yusuf Waruwu , mahasiswa Program Studi Hukum. Penelitian yang dilakukan mengangkat judul “Problematika Penerapan Batas Minimal Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Praktik Perkawinan Tidak Tercatat”.
Dalam kesempatan tersebut, Hakim MS Langsa, Bapak Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I., M.H., bertindak langsung sebagai narasumber utama. Beliau menyambut baik kedatangan mahasiswa dan memberikan ruang diskusi yang produktif terkait implementasi hukum, khususnya mengenai dinamika dan problematika batas minimal usia perkawinan yang menjadi fokus kajian akademis tersebut.

Pihak Mahkamah Syar’iyah Langsa menyambut positif kegiatan akademis ini sebagai wujud dukungan instansi terhadap dunia pendidikan serta keterbukaan informasi publik bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan studi Strata 1 (S1).
