Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 8 Oktober 2025, bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil dengan perdamaian oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Ilyas, S.Ag., M.H., dalam perkara hadhanah (penguasaan anak) nomor: 266/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 15 September 2025. Mediasi dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana Mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak menyepakati hak asuh dan pemeliharaan anak, meskipun orang tua telah bercerai anak tetap harus mendapatkan hak kasih sayang dan perhatian dari kedua orang tuanya, hal ini bertujuan untuk menjaga tumbuh kembang anak secara optimal, baik secara fisik maupun mental sampai anak dapat mengurus dirinya sendiri hingga mencapai usia dewasa atau mampu mandiri.
Mediator memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Setelah proses yang panjang akhirnya kedua belah pihak beritikad baik untuk berdamai dan mediasi dinyatakan berhasil. Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing. Para pihak menandatangani kesepakatan yang telah disetujui bersama dalam mediasi.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Langsa.