Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi berhasil dilaksanakan oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Bapak Iqbal, S.H.I., M.H. dalam perkara kewarisan nomor: 281/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 29 September 2025. Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak dapat menyelesaiakan perkara kewarisan dengan damai dikomunikasikan dan dinegosiasikan secara terbuka. Mediator membimbing para pihak untuk mencapai solusi yang mereka sepakati sendiri, yang mencakup masalah hukum dan non-hukum, serta dapat mengatasi kekhawatiran pribadi.
Setelah mendengarkan masukan-masukan yang diberikan oleh mediator akhirnya para pihak mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan ini memungkinkan penyelesaian perkara secara efisien tanpa harus melalui persidangan panjang, sehingga hak-hak waris dapat dibagikan sesuai kesepakatan, serta menjaga hubungan baik antar keluarga.
Proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa ini menjadi contoh penting akan peran mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.