Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 22 Juli 2025 bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil sebagian oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Nurul Husna, S.H., CPM dalam perkara cerai gugat nomor: 181/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 15 Juli 2025. Mediasi dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, serta kuasa hukum Penggugat.
Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai, namun mereka menyepakati beberapa kesepakatan damai yaitu pemegang hak asuh anak (Hadhanah), serta nafkah anak disepakati dalam mediasi sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Mediator mengungkapkan bahwa mediasi berhasil sebagian tersebut karena para pihak memahami hak dan kewajiban masing-masing ditandai dengan Para pihak menandatangani kesepakatan perjanjian damai serta foto bersama.
Keberhasilan mediasi kali ini menjadi contoh penting bagaimana konflik dapat diselesaikan secara damai dan efisien. Ini juga menunjukkan pentingnya peran mediator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang adil dan dapat memuaskan kedua belah pihak. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang diselesaikan melalui mediasi.