Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 25 November 2025, Proses mediasi dalam perkara cerai gugat nomor : 337/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 12 November 2025 berhasil mencapai kesepakatan sebagian. Keberhasilan ini dicapai berkat peran aktif Mediator Non-Hakim, Ibu Nurul Husna, S.H., CPM, yang memimpin jalannya mediasi antara pihak suami dan istri.

Mediasi yang dilaksanakan merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh pihak istri (Penggugat) terhadap suaminya (Tergugat). Meskipun isu pokok perceraian (gugat cerai) tetap dilanjutkan ke tahap persidangan, kedua belah pihak berhasil menyepakati beberapa poin penting yang merupakan bagian dari tuntutan dalam gugatan tersebut. Mediator setelah memberikan saran dan solusi serta nasihat kepada kedua belah pihak, berhasil mengantarkan kedua pihak pada kesepakatan sebagian yang meliputi: pemegang hak hadhanah (hak asuh anak), nafkah hadhanah dan nafkah iddah, sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan, dengan kata lain hasil dari mediasi ini yairu berhasil sebagian.
Kesepakatan sebagian ini merupakan langkah maju yang signifikan. Meskipun perceraiannya tetap berlanjut, Mediator Non-Hakim berhasil memitigasi konflik pasca-perceraian, terutama yang menyangkut masa depan dan kesejahteraan anak. Keberhasilan ini sekali lagi menyoroti peran strategis Mediator Non-Hakim di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa. Mediator Non-Hakim mampu membantu para pihak menemukan solusi yang berorientasi pada kesejahteraan bersama, bukan sekadar kemenangan hukum.
Mahkamah Syar’iyah Langsa terus berkomitmen untuk mengoptimalkan jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian perkara, demi tercapainya keadilan dan perdmaian bagi para pihak berperkara.
