Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa upaya mediasi kembali berhasil sebagian oleh Mediator non-Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Ibu Dayu Pratiwi, S.H., M.H., CPM., dalam perkara cerai gugat nomor: 265/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 15 September 2025. Mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat.
Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan dimana Mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka.
Mediator berusaha memberikan saran dan solusi agar kedua belah pihak mengurungkan niatnya untuk bercerai, namun para pihak tetap memilih untuk bercerai. Para pihak telah mencapai titik temu dan menyepakati beberapa hal tertentu dalam proses mediasi ini, namun tidak seluruhnya sedangkan proses perceraian tetap berlanjut di persidangan. Dengan kata lain, hasil dari mediasi ini yaitu berhasil sebagian.
Proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa ini menjadi contoh penting akan peran mediator yang efektif dalam memfasilitasi komunikasi dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Ke depan, diharapkan peran mediator semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa.