Langsa | ms-langsa.go.id. | Rabu, 01 April 2026, Upaya perdamaian di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa kembali membuahkan hasil positif dalam perkara Cerai Talak dengan nomor register 94/Pdt.G/2026/MS.Lgs dinyatakan berhasil sebagian. Pertemuan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Mediator Non-Hakim Bapak Aidil Fan, M.H., C.P.M., C.Ps. Bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa, mediator berusaha mencairkan suasana yang sempat tegang di antara pemohon dan termohon.

Dengan pendekatan yang persuasif dan empatik, Mediator memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak untuk mencari titik tengah di tengah permasalahan rumah tangga mereka. Meski keinginan untuk melanjutkan pernikahan tidak dapat dipertahankan, kedua pihak menunjukkan itikad baik dalam menyepakati poin-poin pasca-perceraian. Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti efektivitas peran mediator non-hakim di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam membantu para pihak berperkara mencapai solusi yang berkeadilan (win-win solution).
Dengan tercapainya kesepakatan ini, proses persidangan selanjutnya diharapkan akan berjalan lebih lancar karena beberapa poin penting telah diselesaikan secara kekeluargaan di ruang mediasi.

