Langsa | ms-langsa.go.id. | Selasa, 4 November 2025, Upaya damai melalui jalur mediasi dalam perkara Cerai Talak dengan nomor register 312/Pdt.G/2025/MS.Lgs yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa tanggal 21 Oktober 2025 hari ini mencapai keberhasilan sebagian. Meskipun Pemohon dan Termohon tetap memilih untuk melanjutkan proses perceraian, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai sebagian terkait hak-hak pasca-perceraian.

Mediasi yang dipimpin oleh Mediator non-Hakim Ibu Dayu Pratiwi, S.H., M.H., CPM. di ruang mediasi Mahkamah Syar’iyah Langsa berlangsung secara kekeluargaan namun alot. Mediator berupaya maksimal untuk merujuk kembali Pemohon dan Termohon mengingat perkawinan yang telah terjalin, namun karena perbedaan pendapat dan prinsip yang mendasar, mereka tetap pada pendirian untuk berpisah. Meskipun demikian, Mediator bersyukur karena mereka berhasil sepakat mengenai beberapa poin penting.
Kesepakatan ini menunjukkan adanya tanggung jawab dan komitmen dari Pemohon meskipun proses perceraian dilanjutkan. Kesepakatan damai sebagian ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Majelis Hakim dan menjadi bagian yang mengikat dalam putusan perkara cerai talak tersebut.
Keberhasilan mediasi sebagian ini diharapkan menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak, khususnya menjamin hak-hak Termohon dan kesejahteraan anak-anak pasca-perceraian, serta menjadi dorongan positif bagi penyelesaian perkara lain melalui jalur mediasi di Mahkamah Syar’iyah Langsa.

